INSTRUKSI GUBERNUR JATIM TIDAK MEMAKAI MASKER KENA DENDA, BAYAR VIA APLIKASI PIKOBAR

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
182 KALI

Kamis, 23 Juli 2020

INSTRUKSI GUBERNUR JATIM TIDAK MEMAKAI MASKER KENA DENDA, BAYAR VIA APLIKASI PIKOBAR


[FALSE CONTEXT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar sebuah pesan berantai di media sosial WhatsApp berisi informasi instruksi Gubernur Jawa Timur berdasarkan hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jatim bahwa akan ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp100.000 s.d Rp150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR. 


[CEK FAKTA]


Faktanya, melalui akun resmi Twitter Pemprov Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut adalah keliru. Khofifah mengaku tidak pernah menginstruksikan seperti pesan tersebut. Adapun instruksi akan adanya penilangan dan denda bagi yang tidak mengenakan masker di muka umum tersebut berasal dari Jawa Barat dan Aplikasi PIKOBAR sendiri adalah Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 milik Provinsi Jawa Barat.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2Ecps39


https://bit.ly/3jwYkfl